Kata ijtihad (ar-ijtihad) berakar dari kata al-Juhd yang berarti al-taqhah (daya, kemampuan, kekuasaan) atau dari kata al-Jahd yang berarti al masyqqah (kesulitan, kesukaran). Dari ijtihad menurut pengertian kebahasaannya bermakna 8220badal al wus8221 wal mahud8221 (pengerahan daya kemampuan), atau pengerahan segala daya kemampuan dalam Suatu aktivitas dari aktivitas-aktivitas yang Sukar dan Berat. Dari pengertian kebahasaan terlihat dua unsur pokok dalam ijtihad, dia de atau kemampuan 2 objek yang sulit dan berat. Daya dan kemampuan disni dapat diklasifikasikan secara umum, yang meliputi daya, fisik-material, mental-espiritual dan intelektual. Ijtihad sebagai terminologia keilmuan dalam Islão juga tidak terlepas dari unsur-unsur tersebut. Akan tetapi Karena kegiatan keilmuan Lebih banyak bertumpu pada kegiatan intelektual, maka pengertian ijtihad Lebih banyak mengarah pada pengerahan kemampuan intelektual dalam memecahkan berbagai bentuk kesulitan yang dihadapi, baik yang dihadapi individu maupun UMAT manusia secara menyeluruh. Dalam rumusan definisi ijtihad yang dikemukakan ibnu Hazm berbunyi 8220Ijtihad dalam syariat ialah pencurahan kemampuan dalam mendapatkan hukum Suatu kasus dimana hukum itu tidak dapat diperoleh8221. Ijtihad diberlakukan dalam berbagai bidang, yakni mencakup akidah, mu8217amalah (fiqih), dan falsafat. Akan tetapi, yang menjadi permasalahan de sini adalah mengenai kedudukan hasil ijtihad. Persoalan tersebut dari pandangan mereka tentando rukang lingkup qath8217i tidaknya suatu dalil. Ulama ushul memandang dalil-dalil yang berkaitan dengan akidah termasuk dalil qath8217i, seingga dibidang ini tidak dilakukan ijtihad. Mereka mengatakan bahwa kebenaran mujtahid di bidang ilmu kalam hanya satu. Sebaliknya, golongan mutakalimin memandang bahwa di bidang ilmu kalam itu terdapat hal-hal yang zhaniyat, Karena Ayat-ayat Al-Qur8217an yang berkaitan dengan persoalan tersebut adalah mutasyabihat Ayat-ayat. Oleh karena itu, dalam menyelesaikan persoalan tersebut diperlukan ijtihad. Bahkan, mereka menyatakan bahwa setiap mujtahid itu benar kalaupun melakukan kekeliruan, ia tetap mendapatkan pahala. Namun, pendapat tersebut ditolak oleh ulama ushul. Sekalipun sama-sama menyatakan bahwa setiap mujtahid itu benar, namun kebenaran disini terbatas dalam bidang fiqih. Menurut Harun Nasution, arti ijtihad seperti yang telah dikemukakan di atas adalah ijtihad dalam arti sempit. Dalam arti luas menurutnya, ijtihad juga berlaku, pada bidang politik, akidah, tasawuf, dan falsafah. Telah kita ketahui bahá ijtihad telah berkembang sejak zaman Rasul. Sepanjang fiqih mengandung 8220pengertian tentação hukum syara8217 yang berkaitan dengan perbuatan mukallaf8221, maka ijtihad akan terus berkembang. Perkembangan itu berkaitan dengan perbuatan mania yang selalu berubah-ubah, baik bentuk maupun macamnya. Dalam inilah hubungan, ASY-Syahrastani mengatakan bahwa kejadian-kejadian, dan kasus-kasus dalam peribadatan dan muamalah (tindakan manusia) termasuk yang tidak dapat dihitung. Secara pasti dapat diketahui bahwa tidak setiap kasus ada nashnya. Apabila nashnya sudah berakhir, sedangkan kejadian-kejadiannya berlangsung terus Tanpa Terbatas dan tatkala sesuatu yang Terbatas tidak Mungkin dapat mengikuti sesuatu yang Terbatas Tidak, maka qiyas wajib dipakai sehingga setiap kasus ada ijtihad mengenainya. Dalam masalah fiqh, ijtihad bi ar-rayu telah ada sejak zaman Rasulullah viu. Este endereço de e-mail está protegido contra spambots. Você deve habilitar o JavaScript para visualizá-lo. Umar ibnu al Khatthab sering menggunakan ijtihad bi al ra8217yu apabila ia tidak menemukan ketentuano hukum dalam Al-Qur8217an dan como sunnah. Demikian pula parágrafo Sahabat Mistos dan parágrafo tabi8217in sehingga pada perkembangan selanjutnya Muncul dua golongan yang dikenal dengan golongan ahl ar-ra8217yu sebagai bandingan golongan Ahli hadis. Umar Ibnu Khatthab é um ramalhete ra-ra8217yu. Setelah Rasulullah wafat dan meninggalkan risalah Islamiyyah yang sempurna, kewajiban berdakwah berpindah pada sahabat. Mereka melaksanakan kewajiban itu dengan memperluas wilayah kekuasaan Islão dengan berbagai peperangan. Mereka berhasil menaklukan Pérsia, Syam, Mesir, dan Afrika Utara. Akibat perluasan wilayah itu, terjadilah akulturasi bangsa dan kebudayaan sehingga muncul berbagai masala baru yang memerlukan pemecahan. Keadaan seperti itu mendorong pemuka sahabat untuk ber-ijtihad Dasar Hukum Ijtihad Ijtihad bisa dipandang sebagai salah atau metodo untuk menggali sumber hukum Islam. Yang menjadi landasan dibolehkannya ijtihad banyak sekali, baik melalui pernyataan yang Jelas maupun berdasarkan isyarat, diantaranya: Adanya keterangan dari sunnah yang membolehkan berijtihad di antaranya hadis yang Oleh diriwayatkan Umar: Jika seorang Hakim menghukumi sesuatu, dan benar, maka ia mendapat dua dan bila salah Maka ia mendapat satu pahala Ulama ushul berbeda pendapat dalam menetapkan syarat-syarat ijtihad atau syarat-syarat yang harus dimiliki oleh seorang mujtahid (orang yang melakukan ijtihad). Seca umum, pendapat mereka tentang persyaratan seorang mujtahid dapat disimpulkan sebagai berikut Menguasai dan mengetahui arti ayat-ayat hukum yang terdapat dalam Al-Qur8217an, baik menurut bahasa maupun syariah. Akan tetapi, tidak disyaratkan, harus menghapalnya, melainkan, cukup, mengetahui, letak-letaknya, saja, sehingga, memudahkan, baginya, apabila ia membutuhkan. Imam Ghazali, Ibnu Arabi, dan Ar-Razi membatasi ayat-ayat hukum tersebut sebanyak lima ratus ayat. Menguasai dan mengetahui hadis-hadis tentang hukum, baik menurut bahasa maupun syariat. Akan tetapi, tidak disyaratkan, harus, menghapalnya, melainkan, cukup, mengetahui, letak-letaknya, secara, pasti, untuk memudahkannya jika ia membutuhkannya. Ibnu Hanbal dasar ilmu yang berkaitan dengan hadis de Nabi berjumlah sekitar 1.200 hadis. Oleh Karena itu, pembatasan tersebut dinilai tidak tepat hadis-hadis Karena hukum itu tersebar dalam berbagai kitab yang berbeda-beda Menurut ASY-Syaukani, seorang mujtahid Harus mengetahui Kitab-kitab yang menghimpun hadis dan bisa membukanya dengan Cepat, misalnya dengan menggunakan kamus hadis. Selain itu, chalaça ia Harus mengetahui persambungan Sanad dalam hadis (ASY-Syaukani. 22) menurut Sedangkan At-Taftaji, sebaiknya mujtahid mengambil referensi dari Kitab-kitab yang sudah masyhur kesahihannya, seperti Bukhari muçulmana, Baghawi, dan deitou-se deitado Mengetahui nasakh dan Mansukh dari Al-Qur8217an dan sunnah, supaya tidak salah dalam menetapkan hukum, namun tidak disyaratkan harus menghapalnya. Di Antara Kitab-kitab yang bisa dijadikan rujukan dalam Naskah dan mansukh adalah kitab karangan Ibnu Khujaimah, Abi Ja8217far um Nuhas, Ibnu Jauzi, Ibnu Hajm dan permanecido-se deitado Mengetahui permasalahan yang sudah ditetapkan melalui ijma8217 ulama, sehingga ijtihad-nya tidak bertentangan dengan ijma8217 . Kitab yang bisa dijadikan rujukan diantaranya kitab maratiba al-ijma8217 (ibn Hajm) Mengetahui qiyas dan berbagai persyaratannya serta meng-instimbat-nya, karena qiyas merupakan kaidah dalam berijtihad. Mengetahui bahasa árabe dan berbagai disiplin ilmu yang berkaitan dengan bahasa, serta berbagai problematikanya. Hal ini antara lain karena Al-Qur8217an dan como sunnah ditulis dengan bahasa árabe. Namun, tidak disyaratkan untuk, betul-betul, menguasainya, atau, menjadi, ahlinya, melainkan, sekurang-kurangnya, mengetahui, maksud, yang, dikandung, al-Qur8217an, atau, al-hadis, Mengetahui, ilmu, fiqih, yang, merupakan, fondasi dari, ijtihad. Bahkan, menurut Fakhru ar-Razi, ilmu yang empalidecendo penting dalam berijtihad adalah ilmu ushul fiqh Mengetahui maqashidu ASY-Syariah (tujuan syariat) secara umum, Karena bagaimanapun juga syariat itu berkaitan dengan maqashidu ASY-Syariah sebagai standarnya Maksud dari maqashidu al-Syariah antara Lain menjaga kemaslahatan manusia dan menjatuhkan dari kemadharatan. Namun, standarnya adalah syara8217, manuscrito do kehendak do bukan, manuscrito do tidak do karena do manganggap do yang hak menjadi tidak hak dan sebaliknya. Menurut al-Ghazali, objek ijtihad adalah setiap hukum syara8217 yang tidak memiliki dalil yang qathi. Dari pendapatnya itu, diketahui ada permasalahan e yang tidak bisa dijadikan objek ijtihad. Dengan demikian, syariat Islam dalam kaitannya dengan ijtihad terbagi dalam dua bagian: Syariat yang tidak Boleh ijtihad dijadikan, yaitu hukum-hukum yang telah dimaklumi sebagai landasan Pokok Islam, yang pada berdasarkan Dalil-Dalil yang qathi8217, seperti kewajiban melaksanakan Shalat, zakat, Puasa , Ibadah haji atau, haramnya, melakukan, zina, mencuri dan lain-lain. Semua itu telah ditetapkan hukumnya di dalam Al-Qur8217an dan como sunnah Kewajiban Shalat dan zakat berdasarkan firman Allah swt Dan sembahyang dirikanlah, tunaikanlah zakat .. Ayat tersebut tidak Boleh dijadikan Lapangan ijtihad untuk mengetahui Maksud Shalat. Syariat yang bisa dijadikan lapangan ijtihad, yaitu hukum yang didasarkan pada dalil-dalil yang bersifat zhanni, baik maksudnya, petunjuknya, ataupun eksistensinya (subut), serta hukum-hukum yang belum ada nash-nya dan ijma para ulama. Apabila ada nash yang berkeadaannya masih zhanni, hadis ahad misalnya, maka yang menjadi lapangan ijtihad diantaranya adala meneliiti bagaimana sanadnya, derajat para perawinya, dan lain-lain. Dan nash yang petunjuknya masih zhanni, maka yang menjadi lapangan ijtihad, antara lain bagaimana maksud dari nash tersebut, misalnya dengan memakai kaidah 8216am, khas, mutlaq muqayyad, dan lain-lain. Sedangkan terhadap permasalahan yang tidak ada nash-nya, maka yang menjadi lapangan ijtihad adalah dengan cara menggunakan kaidah-kaidah yang bersumber dari akal, seperti qiyas, istihsan, mashalah murshalah, dan lain-lain. Namun permasalahan em banyak diperdebatkan dikalangan para ulama. IJTIHAD DAN MUJTAHID Menurut bahasa, ijtihad berarti bersungguh-sungguh, bersusa payah, menggunakan segenap kemampuan. Maka, sebagian kaum, muda, beranggapan, bahwa, jika, mereka, bersusah, payah, menggali, hukum, syar8217iyyah, dengan, segenap, ilmunya, yang, sangat, minim, segenap, kemampuan, akalnya, yang, dangkal, itu, adalah, ijtihad. Namun dikalangan ulama, ijtihad khusus digunakan dalam pengerciano usaha yang sungguh-sungguh dari seorang ahli hukum (fuqoha) untuk mengetahui hukum syari8217at. Adapun Imam Al-Ghazali mengatakan bahwa ijtihad adala usaha sungguh-sungguh dari seorang mujtahid dalam upaya mengetahui atau menetapkan hukum syari8217at. Dalam definisi lain, dikatakan bahwa, ijtihad, yaitu, mencurahkan, seluruh, kemampuan, untuk, menetapkan, hukum, syara8217, dengan, jalan, istinbat, (mengeluarkan hukum), datab Kitabullah dan Sunah Rasul. Menurut kelompok mayoritas, ijtihad merupakan pengerahan segenap kesanggupan dari seorang ahli fiqih atau mujtahid untuk memperoleh pengertian tingkat dhann terhadap sesuatu hukum syara8217 (hukum islam). Jadi, yang ingin dicapai olh ijtihad yaitu hukum Islam yang berhubungan dengan tingkah laku dan perbuatan orang-orang dewasa. Ulama telah bersepakat bahwa ijtihad dibenarkan, serta perbedaan yang terjadi sebagai akibat ijtihad ditolerir, dan akan membawa rahmat saat ijtihad dilakukan oleh yang memenuhi persyaratan dan dilakukan di medannya (majalul ijtihad). B. Kedudukan Ijtihad Ijtihad diberlakukan dalam berbagai bidang, yakni mencakup akidah, mu8217amalah (fiqih), dan falsafat. Akan tetapi, yang menjadi permasalahan de sini adalah mengenai kedudukan hasil ijtihad. Persoalan tersebut dari pandangan mereka tentando ruk lingkup qath8217i tidaknya suatu dalil. Ulama ushul memandang dalil-dalil yang berkaitan dengan akidah termasuk dalil qath8217i, seingga dibidang ini tidak dilakukan ijtihad. Mereka mengatakan bahwa kebenaran mujtahid di bidang ilmu kalam hanya satu. Sebaliknya, golongan mutakalimin memandang bahwa di bidang ilmu kalam itu terdapat hal-hal yang zhaniyat, karena ayat-ayat Al-Qur8217an yang berkaitan dengan persoalan tersebut adalah ayat-ayat mutasyabihat. Oleh karena itu, dalam menyelesaikan persoalan tersebut diperlukan ijtihad. Bahkan, mereka menyatakan bahwa setiap mujtahid itu benar kalaupun melakukan kekeliruan, ia tetap mendapatkan pahala. Namun, pendapat tersebut ditolak oleh ulama ushul. Sekalipun sama-sama menyatakan bahwa setiap mujtahid itu benar, namun kebenaran disini terbatas dalam bidang fiqih. Menurut Harun Nasution, arti ijtihad seperti yang telah dikemukakan di atas adalah ijtihad dalam arti sempit. Dalam arti luas menurutnya, ijtihad juga berlaku, pada bidang politik, akidah, tasawuf, dan falsafah. Telah kita ketahui bahá ijtihad telah berkembang sejak zaman Rasul. Sepanjang fiqih mengandung 8220pengertian tentação hukum syara8217 yang berkaitan dengan perbuatan mukallaf8221, maka ijtihad akan terus berkembang. Perkembangan itu berkaitan dengan perbuatan mania yang selalu berubah-ubah, baik bentuk maupun macamnya. Dalam hubungan inilah, asy-Syahrastani mengatakan bahwa kejadian-kejadian, dan kasus-kasus dalam peribadatan e muamalah (tindakan manusia) termasuk yang tidak dapat dihitung. Secara pasti dapat diketahui bahwa tidak setiap kasus ada nashnya. Apabila nashnya sudah berakhir, sedangkan kejadian-kejadiannya berlangsung terus Tanpa Terbatas dan tatkala sesuatu yang Terbatas tidak Mungkin dapat mengikuti sesuatu yang Terbatas Tidak, maka qiyas wajib dipakai sehingga setiap kasus ada ijtihad mengenainya. Dalam masalah fiqh, ijtihad bi ar-rayu telah ada sejak zaman Rasulullah viu. Este endereço de e-mail está protegido contra spambots. Você deve habilitar o JavaScript para visualizá-lo. Umar ibnu al Khatthab sering menggunakan ijtihad bi al ra8217yu apabila ia tidak menemukan ketentuano hukum dalam Al-Qur8217an dan como sunnah. Demikian pula para sahabat lainnya dan para tabi8217in sehingga pada perkembangan selanjutnya muncul dua golongo yang dikenal dengan golongan ahl ar-ra8217yu sebagai bandingan golongan ahli hadis. Umar Ibnu Khatthab é um ramalhete ra-ra8217yu. Setelah Rasulullah wafat dan meninggalkan risalah Islamiyyah yang sempurna, kewajiban berdakwah berpindah pada sahabat. Mereka melaksanakan kewajiban itu dengan memperluas wilayah kekuasaan Islão dengan berbagai peperangan. Mereka berhasil menaklukan Pérsia, Syam, Mesir, dan Afrika Utara. Akibat perluasan wilayah itu, terjadilah akulturasi bangsa dan kebudayaan sehingga muncul berbagai masala baru yang memerlukan pemecahan. O que é o Islam? O que é o Islam? O que é o Islã? Yang menjadi landasan dibolehkannya ijtihad banyak sekali, baik melalui pernyataan yang Jelas maupun berdasarkan isyarat, diantaranya: Adanya keterangan dari sunnah yang membolehkan berijtihad di antaranya hadis yang Oleh diriwayatkan Umar: Jika seorang Hakim menghukumi sesuatu, dan benar, maka ia mendapat dua dan bila salah Maka ia mendapat satu pahala D. Objeck Ijtihad Menurut al-Ghazali, objek ijtihad adalah setiap hukum syara8217 yang tidak memiliki dalil yang qath8217i. Dari pendapatnya itu, diketahui ada permasalahan e yang tidak bisa dijadikan objek ijtihad. Dengan demikian, syariat Islam dalam kaitannya dengan ijtihad terbagi dalam dua bagian: Pertama: Syariat yang tidak Boleh ijtihad dijadikan, yaitu hukum-hukum yang telah dimaklumi sebagai landasan Pokok Islam, yang pada berdasarkan Dalil-Dalil yang qathi8217, seperti kewajiban melaksanakan Shalat, zakat , Puasa, ibadah, haji, atau, haramnya, melakukan, zina, mencuri dan lain-lain. Semua itu telah ditetapkan hukumnya di dalam Al-Qur8217an dan como sunnah Kedua: Syariat yang bisa dijadikan Lapangan ijtihad, yaitu hukum yang pada didasarkan Dalil-Dalil yang bersifat zhanni, baik maksudnya, petunjuknya, ataupun eksistensinya (subut), serta hukum-hukum yang Belum ada nash-nya dan ijma para ulama. Apabila ada nash yang berkeadaannya masih zhanni, hadis ahad misalnya, maka yang menjadi lapangan ijtihad diantaranya adala meneliiti bagaimana sanadnya, derajat para perawinya, dan lain-lain. Dan nash yang petunjuknya masih zhanni, maka yang menjadi lapangan ijtihad, antara lain bagaimana maksud dari nash tersebut, misalnya dengan memakai kaidah 8216am, khas, mutlaq muqayyad, dan lain-lain. Sedangkan terhadap permasalahan yang tidak ada nash-nya, maka yang menjadi lapangan ijtihad adalah dengan cara menggunakan kaidah-kaidah yang bersumber dari akal, seperti qiyas, istihsan, mashalah murshalah, dan lain-lain. Namun permasalahan ini banyak diperdebatkan dikalangan para ulama. E. Pengertian Mujtahid Kalimat 8220Mujtahid8221 merupakan isim Fa8217il dari kalimat 8220Ijtahada8221 yang artinya mencurahkan segala kemampuan / sungguh-sungguh. Isim Fa8217il menurut bahasa indonésia adalah pelaku (subjek). Jadi, dapat, disimpulkan, bahwa, mujtahid, ialah, orang, yang, bertijtihad, atau, dengan, kata, sebagai, seseorang, yang, mencurahkan, segala, kemampuan, dalam, mengistinbathkan, hukum, syara8217. F. Syarat-syarat Mujtahid Pintu ijtihad selalu terbuka pada setiap masa, dengan perkembangan, ijtihad selalu diperlukan. Namun demikian tidak berarti setiap orang boleh melakukan ijtihad. Akhir-akhir ini, sebagian cendekiawan Islão merasa berhak dan mau berijtihad, tango melihat kesulitan proses ijtihad. Masalah é um homem que tem uma máfia e tem uma máfia. Memaksa orang yang tidak mampu untuk berijtihad mengundang bahaya, sebab untuk melakukan ijtihad seseorang harus memenui syarat-syarat tertentu yang bisa membawa ke derajat mujtahid. Ulama ahli Ushul berbeda pendapat dalam menetapkan syarat-syarat ijtihad atau syarat-syarat yang harus dimiliki oleh seorang mujtahid (orang yang melakukan ijtihad). Seca umum, perseguição de mina de perseguição de persa do persa do persa do dong do mujtahid de persyaratan disadvulkan sebagai berikut: 1) Menguasai dan mengetahui arti ayat-ayat hukum yang terdapat dalam Al-Qur8217an, baik menurut bahasa maupun syariah. Akan tetapi, tidak disyaratkan, harus menghapalnya, melainkan, cukup, mengetahui, letak-letaknya, saja, sehingga, memudahkan, baginya, apabila ia membutuhkan. Imam Ghazali, Ibnu Arabi, dan Ar-Razi membatasi ayat-ayat hukum tersebut sebanyak lima ratus ayat. 2) Menguasai dan mengetahui hadis-hadis tentando hukum, baik menurut bahasa maupun syariat. Akan tetapi, tidak disyaratkan, harus, menghapalnya, melainkan, cukup, mengetahui, letak-letaknya, secara, pasti, untuk memudahkannya jika ia membutuhkannya. Ibnu Hanbal dasar ilmu yang berkaitan dengan hadis de Nabi berjumlah sekitar 1.200 hadis. Oleh Karena itu, pembatasan tersebut dinilai tidak tepat hadis-hadis Karena hukum itu tersebar dalam berbagai kitab yang berbeda-beda Menurut ASY-Syaukani, seorang mujtahid Harus mengetahui Kitab-kitab yang menghimpun hadis dan bisa membukanya dengan Cepat, misalnya dengan menggunakan kamus hadis. Selain itu, ia pun harus mengetahui persambungan sanad dalam hadis (Asy-Syaukani.) Sedangkan menurut At-Taftaji, sebaiknya mujtahid mengambil referensi dari kitab-kitab yang sudah masyhur kesahihannya, seperti Bukhari muçulmano, Baghawi, dan lain-lain 3) Mengetahui Nasakh dan mansukh dari Al-Qur8217an dan sunnah, supaya tidak salah dalam menetapkan hukum, namun tidak disyaratkan harus menghapalnya. Di Antara Kitab-kitab yang bisa dijadikan rujukan dalam Naskah dan mansukh adalah kitab karangan Ibnu Khujaimah, Abi Ja8217far um Nuhas, Ibnu Jauzi, Ibnu Hajm dan deitou-se deitado 4) Mengetahui permasalahan yang sudah ditetapkan melalui ijma8217 ulama, sehingga ijtihad-nya tidak bertentangan Dengan ijma8217. Kitab yang bisa dijadikan rujukan diantaranya kitab maratiba al-ijma8217 (ibn Hajm) 5) Mengetahui qiyas dan berbagai persyaratanya serta meng-instimbat-nya, karena qiyas merupakan kaidah dalam berijtihad. 6) Menguasai bahasa árabe dan berbagai disiplin ilmu yang berkaitan dengan bahasa, serta berbagai problematikanya. Hal ini antara lain karena Al-Qur8217an dan como sunnah ditulis dengan bahasa árabe. Namun, tidak disyaratkan untuk betu-betul menguasainya atau menjadi ahlinya, melainkan sekurang-kurangnya mengetahui maksud yang dikandung dari Al-Qur8217an atau al-hadis 7) Menguasai ilmu ushul fiqih yang merupakan fondasi dari ijtihad. Bahkan, menurut Fakhru ar-Razi, ilmu yang paling penting dalam berijtihad adalá ilmu ushul fiqh 8) Mengetahui maqashidu asy-syariah (tuari syariat) secara umum, karena bagaimanapun juga syariat itu berkaitan dengan maqashidu asy-syariah sebagai standarnya. Maksud dari maqashidu al-syariah antara lain menjaga kemaslahatan manusia dan menjatuhkan dari kemadharatan. Namun, standarnya adalah syara8217, manuscrito do kehendak do bukan, manuscrito do tidak do karena do manganggap do yang hak menjadi tidak hak dan sebaliknya. Muhammad Musa Towana dalam bukunya yang berjudul al-ijtihad mengelompokkan syarat-syarat mujtahid ke dalam beberapa bagian berikut rinciannya. Pertama, umum de persyaratan (al-syurut al-8216ammah), yang meliputi: (1) balig, (2) berakal sehat, (3) kuat dia nalarnya, dan (4) beriman atau mukmin. Kedua, persyaratan pokok (al-syurut al-asasiyah), yaitu syarat-syarat mendasar yang menuntut mujtahid supaya memiliki kecakapan berikut: (1) mengetahui Qur8217An (2) memahami Sunnah, (3) memahami maksud-maksud hukum syari8217at, dan ) Mengetahui kaidah-kaidah umum (al-qawa8217id al-kulliyat) hukum Islam. Ketiga, persyaratan penting (al-syurut al-hammah), yakni beberapa persyaratan yang penting dipunyai mujtahid. Syarat-syarat ini mencakup: (1) menguasai bahasa árabe, (2) mengetahui ilmu ushul al-fiqh, (3) mengetahui ilmu mantik atau logika, dan (4) menemihu hukum asal suatu perkara (al-bara8217ah al-asliyah) Keempat , Persyaratan pelengkap (al-syurut al-takmiliyah) yang mencakup: (1) tidak ada dalil qat8217i bagi masala yang diijtihadi, (2) mengetahui tempat-tempat khilafiyah atau perbedaan pendapat, dan (3) memelihara kesalehan dan ketaqwaan diri. G. Stratifikasi (tingkatan) Mujtahid Kemampuan dan minat seseorang terbatas. Palavras-chave: Bahamas, orang, yang, sudah, puas, dengan, mengikuti, saja. Sejalan dengan kemampuan e minat itu, para mujtahid juga bertingkat-tingkat. 1) Mujtahid Muthlaq atau Mustaqil Mujtahid Mustaqil adalah ulama8217 yang tahu memenuhi semua syarat-syarat di atas. Mereka mempunyai otoritas untuk mengkaji hukum langsung dari al-Qur8217an dan como-Sunnah, melakukan qiyas, mengaluarkan fatwa atas pertimbangan maslahat, menggunakan metodo yang dirumuskan sendiri dalam berijtihad tanpa mengekor kepada mujtahid lain. Pendapatnya kemudian disebarluaskan kepada masyarakat. Termasuk dalam tingkatan ini adalah Todos Cronometram fuqoha dari kalangan Sahabat, fuqoha dari kalangan tabi8217im seperti Sa8217id bin Musayyab dan Ibrahim an-Nakha8217i, fuqoha mujtahid seperti Abu Hanifa, Malik, Syafi8217i, Ahmad bin Hanbal, al-Auza8217i, al-laits bin Sa8217ad, Sufyan Ats-Tsauriy, dan Abu Tsaur. Namun yang madzhabnya tetap masyur hingga kini adala 4 Imam, yaitu Imam Abu Hanifah, Imam Malik, Imam syafi8217i, Imam Ahmad bin Hanbal. 2) Mujtahid Muntasib Mujtahid Muntasib adalah Mujtahid-mujtahid yang mengambil atau memilih pendapat-pendapat imamnya dalam ushul dan berbeda pendapat dari imamnya dalam Cabang, meskipun secara umum ijtihadnya menghasilkan kesimpulan-kesimpulan yang hampir sama dengan Hasil ijtihad yang diperoleh imamnya. Termasuk dalam tingkatan ini seperti al-Muzani (dari madzhab Syafi8217i) dan Abdurrahman ibnu Qosim (dari madzhab Maliki) 3) Mujtahid Madzhab Mujtahid Madzhab, ialah Mujtahid yang mengikuti imã madzhabnya baik dalam Masalah ushul ataupun furu8217. Peranan mereka sebatas melakukan istinbath hukum terhadap masala-masala yang belum diriwayatkan oleh imamnya. Mujtahid madzhab tidak berhak berijtihad terhadap masala-masalah yang telah ada ketetapannya de dalam madzhab yang dipegangnya. Menurut madzhab Maliki, tidak pernah kosong suatu massa dari mujtahid madzhab. 4) Mujtahid Murajjih Mujtahid Murajjih, yaitu Mujtahid yang tidak mengistinbathkan hukum-hukum furu8217 (apalagi hukum-hukum asal) akan tetapi hanya membandingkan beberapa pendapat mujtahid yang ada untuk kemudian memilih salah satu pendapat yang dipandang kuat empalidecendo (arjah). Sobre Mim muhsin sijempol salam super. Hehehe terinspirasi jd mario teguh neh. Haha ok..met pagi, siang, sore n malem agan2. Selamat datang di blog Q yang sederhana ini, semoga kalian betah nongkrong di blog Q. anggap saja rumah sendiri ok. Klo mau makan, minum buang, ar, gampang, ga, usah, repot2, cari, tempat, sini, juga, bia, asiático, dalam, bentuk, tulisan, adjaa, y. Kalo wujudy bawa pulang saja hahaha Ver meu completo profilePuji dan Syukur kami panjatkan kepada Allah SWT atas limpahan rahmat dan hidayah-Nya sehingga kami dapat menyelesaikan makalah tentang 8221IJTIHAD SEBAGAI Hukum ISLAM YANG KETIGA8221 ini. Makalah ini merupakan laporan yang desenho sebagai bagian dalam memenuhi kriteria mata kuliah. Salam dan salawat kami kirimkan kepada junjungan kita tercina Rasulullah Muhammad SAW, keluarga, para sahabatnya serta seluruh kaum muslim yang tetap teguh dalam ajaran beliau. Kami menyadari bahwa makalah ini masih ada kekurangan desabrochando khantangkalan dalam memahami teori, kerbatasan keahlian, dana, dan tenaga penulis. Semoga segala bantuan, dorongo, dan petunjuk serta bimbingan yang telah diberikan kepada kami dapat bernilai ibadah de sisi Alá Subhana wa Taala. Akhir kata, semoga makalah ini dapat bermanfat bagi semente de kita, khususnya bagi penulis sendiri. Makassar, 16 de outubro de 2017 1.1 Latar Belakang82308230823082308230823082308230823082308230823082308230. 1 1,2 Rumusan Masalah823082308230823082308230823082308230823082308230. 2 1,3 Tujuan823082308230823082308230823082308230823082308230823082308230823082308230 2 2.1 Pengertian Ijtihad8230823082308230823082308230823082308230823082308230. 3 2.2 Kedudukan ijtihad dalam hukum islam8230823082308230 3 2.3 Bentuk atau macam ijtihad82308230823082308230823082308230. 4 2,4 Syarat-syarat mujtahid82308230823082308230823082308230823082308230 5 3.1 Kesimpulan823082308230823082308230823082308230823082308230823082308230. 9 3.2 Saran823082308230823082308230823082308230823082308230823082308230823082308230. 9 DAFTAR PUSTAKA823082308230823082308230823082308230823082308230823082308230. 10 LAMPIRAN 823082308230823082308230823082308230823082308230823082308230823082308230. 11 1.1 Latar Belakang Dewasa ini, kita tahu bahwa h ukum Islam adalah sistem hukum yang bersumber dari wahyu agama, sehingga istilah hukum Islam konsep mencerminkan yang Jauh berbeda jika dibandingkan dengan konsep, SIFAT dan viés Fungsi hukum a. Seperti lazim diartikan agama adalah suasana espiritual dari kemanusiaan yang lebih tinggi dan tidak bisa disamakan dengan hukum. Sebab hukum dalam pengertiano biasa hanya menyangkut soal keduniaan semata. Sedangkan Joseph Schacht mengartikan hukum Islão sebagai totalitas perintah Alá yang mengatur kehidupan umat Islão dalam keseluruhan aspek menyangkut penyembahan dan ritual, politik dan hukum. Pada umumnya sumber hukum islam dua ada, yaitu: Al-Qur8217an dan Hadist, namun ada juga yang disebut Ijtihad sebagai sumber hukum yang ketiga berfungsi untuk menetapkan Suatu hukum yang tidak secara Jelas ditetapkan dalam Al-Qur8217an maupun Hadist. Namun demikian, tidak boleh bertentangan dengan isi kandungan Al-Quran dan Hadist. 1.2 Rumusan Masalah 1.2.1 Menjelaskan pengertian tentang Ijtihad 2.1 Penguiano Ijtihad Kata Ijtihad berasal dari kata Ijtahada-yajtahidu-ijtihdan yang berarti mengerahkan segala kemampuan untuk menanggung beban. Menurut bahasa, ijtihad artinya, bersungguh-sungguh, dalm, mencurahkan, pikiran. Menurut istilah, ijtihad adalah mencurahkan segenap tenaga dan pikiran secara bersungguh-sungguh untuk menetapkan suatu hukum. Oleh karena itu, tidak disebut ijtihad apabila tidak ada unsur kesulitan di dalam suatu pekerjaan. Secara terminologis, berijtihad berarti mencurahkan segenap kemampuan untuk mencari syariat melalui metode tertentu. 2.2 Kedudukan ijtihad dalam hukum islam Masalah-Masalah yang menjadi Lapangan Ijtihad adalah Masalah-Masalah yang bersifat Zhanny, yakni hal-hal yang Belum Jelas dalilnya baik dalam Al-Qur8217an maupun Hadist. Adapun hal-hal yang bersifat Qat8217iy. Yakni hal-hal yang telah tegas dalilnya. Tentang kedudukan Ijtihad terdapat dua golongan, yaitu: Berpendapat bahwa, TIAP-TIAP mujtahid adalah benar dengan alasan Karena dalam Masalah tersebut Allah tidak menentukan hukum tertentu sebelum diIjtihadkan. Berpendapat bahwa yang benar itu hanya satu, yaitu hasil ijtihad yang cocok jangkauanya dengan hukum Deus, sedang bagi yang tidak cocok jangkauannya maka dikategorikan salah. 2.1 Bentuk atau macam ijtihad Kesepakatan para ulama mujtahid dalm memutuskan suatu perkara atau hukum. Ijm dilakukan untuk merumuskan suatu hukum yang tidak disebutkan secara khusus dalam kitab Al-Qur8217an dan sunah. Mempersamakan hukum suatu masala yang belum ada kedudukan hukumnya dengan masala lama yang perna ada karena alasan yang sama. 2.1.3 Malahah Mursalah Merupakan cara dalam menetapkan hukum yang berdasarkan atas pertimbangan kegunaan dan manfaatnya. 2,2 syarat-syarat mujtahid orang-orang yang melakukan ijtihad, dinamakan mujtahid, dan harus memenuhi beberapa syarat. 2.2.1 Mengarti bahasa Árabe Sebagaimana kita ketahui kedua dasar hukum islão menggunakan bahasa Árabe. Maka dari itu, s eorang mujtahid wajib mengetahui bahasa Árabe dalam rangka ágar penguasaannya pada objek kajian lebih mendalam. 2.2.2 Memahami tentang Al-Qur8217an Al-Qur8217an adal a h sumber hukum Islão primer di mana sebagai fondasi dasar hukum Islam. Oleh karena itu, seorang mujtahid harus mengetahui Um l-Qur8217an secara mendalam. Barangsiapa yang tidak mengerti Um l-Qur8217an sudah tentu ia tidak mengerti syariat Islã secara utuh. Mengerti A l-Qur8217an tidak cukup dengan piawai membaca, tetapi juga bisa melihat bagaimana A l-Qur8217an membroi cakupan terhadap ayat-ayat hukum. 183 Mengetahui Asbab al-nuzul Mengetahui sebab turunnya ayat termasuk dalam salah satu syarat mengatahui A l-Qur8217an secara komprehensif, bukan hanya pada tataran teks tetapi juga akan mengetahui secara sosial-psikologis. 183 Informação da imagem: Descrição da foto: Mengetahui nasikh dan mansukh Pada dasarnya no meio de um águia jangan sampai berdalih menguatkan suatu hukum dengan ayat yang sebenarnya telah dinasikhkan dan tidak bisa dipergunakan untuk dalil. 2.2.3 Mengerti tentang sunah Uma s-Sunnah adalah ucapan, perbuatan atau ketentuan eang diriwayatkan dari Nabi SAW. 183 Mengetahui ilmu D iroyah H adis t Ilmu D iroyah menurut A l-Ghazali adalah mengetahui riadat dan memisahkan H adis t yang shahih dari yang rusak dan H adis yang bisa diterima dari H adis t yang ditolak. 183 Mengetahui H adis t yang nasikh dan mansukh Mengetahui H adis t yang nasikh dan mansukh ini dimaksudkan agar seorang mujtahid jangan sampai berpegang pada Suatu H adis t yang sudah Jelas dihapus hukumnya dan tidak Boleh dipergunakan. Seperti H adis t yang membolehkan nikah mut8217ah de mana H adis t tersebut sudah dinasakh secara pasti oleh H adis t - H adis t lain. 183 Mengetahui A sbab A l - W urud H adis t Syarat ini sama dengan seorang M ujtahid yang seharusnya menguasai A sbab A l - N uzul, yakni mengetahui setiap kondisi, situasi, lokus, serta tempus H adis t tersebut ada. 2.2.4 Mengetahui hal-hal yang di Ijma8217 - kan dan yang di - Ikhtilaf - kan Bagi seorang mujtahid, harus mengetahui hukum-hukum yang telah disepakati oleh para ulama, sehingga tidak terjerumus memberi fatwa yang bertentangan dengan hasil ijma8217. Sebagaimana ia harus mengetahui nash-nash dalil guna menghindari fatwa yang berseberangan dengan nash tersebut. 2.2.5 Mengetahui U shul F iqh Di antara ilmu yang harus dikuasai oleh M ujtahid adalah ilmu ushul fiqh, yaitu suatu ilmu yang telah diciptakan oleh para fuqaha utuk meletakkan kaidah-kaidah dan cara untuk mengambil istimbat hukum dari nash dan mencocokkan cara pengambilan hukum yang tidak ada nash hukumnya. Dalam ushul fiqh, mujtahid juga dituntut untuk memahami qiyas sebagai modal pengambilan ketetapan hukum. 2.2.6 Mengetahui maksud-maksud hukum Seorang mujtahid harus mengerti tentang maksud dan tujuan syariat, yang mana harus bersendikan pada kemaslahatan umat. Dalam arti lain, melindungi dan memelihara kepentingan manusia. 2.2.7 Bersifat adil dan taqwa Hal ini bertujuan agar produk hukum yang telah diformulasikan oleh M ujtahid benar-benar proporsional karena memiliki sifat adil, jauh dari kepentingan politik dalam istimbat hukumnya. 2.2.8 Mengenal manusia dan kehidupan sekitarnya Seorang M ujtahid harus mengetahui tentang keadaan zamannya, masyarakat, problemnya, aliran ideologinya, politiknya, agamanya dan mengenal hubungan masyarakatnya dengan masyarakat lain serta sejauh mana interaksi saling mempengaruhi antara masyarakat tersebut.
No comments:
Post a Comment